Hukuman Bagi Seorang Makmum Yang Mendahului Imam Dalam Sholat.

*🔰SEPUTAR FIQIH SHOLAT BERJAMAAH

💫Hukuman Bagi Seorang Makmum Yang Mendahului Imam Dalam Sholat.

📎ﻭﺃﻳﻀﺎ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﻮﻋﻴﺪ اﻟﺸﺪﻳﺪ، ﻓﻔﻲ اﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ:

📎Dan juga terdapat ancaman yang keras kepada makmum yang mendahului imam, dalam Ash-shahihain (shohih bukhori dan muslim) Nabi-shallallãhu álihi wa sallam bersabda :

📎أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ.

📎"Tidakkah salah seorang di antara kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum Imam, dan Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?"

📎ﻳﻌﺎﻗﺐ ﺇﺫا ﺭﻓﻊ ﻣﻦ ﺭﻛﻮﻉ ﺃﻭ ﺳﺠﻮﺩ ﻗﺒﻞ اﻹﻣﺎﻡ ﺑﺄﻥ ﻳﺤﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺭﺃﺳﻪ ﺭﺃﺱ ﺣﻤﺎﺭ، ﻭﻷﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﻫﺬا ﻳﺸﺒﻪ ﻣﻦ ﺯاﺩ ﺭﻛﻮﻋﺎ ﺃﻭ ﺳﺠﻮﺩا ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ،ِ

📎Hukuman ini bagi siapa yang bangkit dari rukuk atau sujud sebelum imam, berupa hukuman dari Allah dengan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai dan karena perbuatan ini menyerupai perbuatan siapa yang menambah rukuk atau sujud dalam shalat.

✍Ustadz Abul Hasan Tamrin Al Bughisy حفظه الله.(Penulis buliten dakwah Komunitas Belajar)
🕌Darul-Hadits-Ma'bar-Yaman🕌

🏠Admin Komunitas Belajar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA BILANG MAULID ITU BID'AH❓

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Ar-Rayah & Al-Liwã' (2)