ALASAN YANG MENGGUGURKAN KEWAJIBAN SESEORANG UNTUK IKUT SHOLAT BERJAMAAH


*💫DI ANTARA UDZUR/ALASAN  YANG SYAR'I BAGI SESEORANG TIDAK MENGHADIRI SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID💫*

1⃣ﻭاﻟﺨﻮﻑ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﺃﻋﺬاﺭ اﻟﺘﺨﻠﻒ ﻋﻦ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﺳﻮاء ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﺃﻭ ﻋﺮﺿﻪ،

Dan takut adalah udzur/ alasan yang membolehkan untuk tidak ikut shalat berjamaáh, sama saja takutnya kembali kepada keselamatan jiwanya atau hartanya atau kehormatannya.

2⃣ﻭاﻟﻤﺮﺽ ﻛﺬﻟﻚ ﻣﻦ اﻷﻋﺬاﺭ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮﻳﺾ ﺑﺴﺒﺒﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻲ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﺃﻣﺎ ﻣﺮﺽ ﻳﺴﻴﺮ ﻛﺼﺪاﻉ ﺧﻔﻴﻒ ﻓﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺬﺭا ﻟﺘﺮﻙ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ،

"Demikian pula sakit termasuk dari udzur/alasan yang mebolehkan untuk tidak ikut shalat berjamâàh yaitu sakit yang menyebabkan jika sakitnya adalah penyakit yang berat dan tidak memungkinkan untuk mendatangi sholat jamaàh, adapun sakit yang ringan seperti sakit kepala yang ringan maka ia bukanlah termasuk udzur untuk tidak ikut shalat berjamaáh.
 
3⃣ ﻭاﻟﻤﻄﺮ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﻳﺘﺄﺫﻭﻥ ﺑﺴﺒﺒﻪ ﻟﻮ ﺣﻀﺮﻭا ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻋﺬﺭا ﻟﺘﺮﻙ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ،

"Dan hujan adalah udzur untuk tidak ikut shalat berjamaáh apabila dengan sebabnya manusia terganggu untuk menghadiri shalat berjamaáh di mesjid"

📌 ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﺄﻣﺮ اﻟﻤﺆﺫﻥ ﻓﻲ اﻟﻠﻴﻠﺔ اﻟﻤﻄﻴﺮﺓ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ: «ﺻﻠﻮا ﻓﻲ ﺭﺣﺎﻟﻜﻢ»، ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ: «ﺻﻠﻮا ﻓﻲ ﺑﻴﻮﺗﻜﻢ»، ﻭﻫﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭاﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ.

Adalah Nabi-shallallãhu àlihi wa sallam-memerintah kepada muadzdzin {seorang penyeru}  ketika malam turun hujan untuk menyerukan; "Agar kalian melaksanakan shalat kalian di tempat kalian."dalam riwayat Lain {shalatlah kalian dirumah kalian) (dan keduanya dalam shahihain dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbãs).

*✍Ustadz Abul Hasan Tamrin Al Bughisy حفظه الله.*
*🕌Darul-Hadits-Ma'bar-Yaman🕌*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA BILANG MAULID ITU BID'AH❓

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Ar-Rayah & Al-Liwã' (2)