HUKUM SEPUTAR MEYELUPKAN TANGAN KE DALAM BEJANA.
Larangan Memasukkan Tangan Ke Dalam Bejana, Apakah Terkhusus Pada Tidur Malam Saja?
اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ :ﻫﻞ ﻫﺬا اﻟﻨﻬﻲ ﺧﺎﺹ ﺑﻨﻮﻡ اﻟﻠﻴﻞ ﺃﻡ ﻫﻮ ﺷﺎﻣﻞ ﻟﻨﻮﻡ اﻟﻨﻬﺎﺭ؟
Permasalahan :
apakah larangan ini(memasukkan tangan ke bejana sebelum mencucinya) khusus pada tidur malam atau mencakup tidur siang.
ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﻼﻑ،
Permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat padanya.
ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻤﻮﻡ ﺃﻱ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻧﻮﻡ اﻟﻠﻴﻞ ﻭﻧﻮﻡ اﻟﻨﻬﺎﺭ.
Jumhur berpendapat bahwasanya larangan pada hadits diatas keumuman yakni pada tidur malam dan siang
ﻓﻤﻦ ﻧﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﻨﻬﺎﺭ ﺛﻢ اﺳﺘﻴﻘﻆ ﻓﻼ ﻳﻐﻤﺲ ﻳﺪﻩ ﻓﻲ اﻹﻧﺎء ﺣﺘﻰ ﻳﻐﺴﻠﻬﻤﺎ ﺃﻭﻻ، ﻣﻊ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ صلى الله عليه وسلم ﺫﻛﺮ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻫﻨﺎ اﻟﺒﻴﺘﻮﺗﺔ، ﻭﻫﻲ اﻟﻨﻮﻡ ﻓﻲ الليل
Maka siapa yang tidur siang kemudian bangun maka janganlah ia memasukkan tangan nya kebejana sebelum ia cuci terlebih dahulu walaupun Nabi-shallallãhu àlaihi wasallam- menyebutkan dalam hadits adalah tidur dimalam hari
ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺟﺎءﺕ ﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺩاﻭﺩ: ﺇﺫا اﺳﺘﻴﻘﻆ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ،
Demikian pula ada riwayat dari Abu dawud:jika salah seorang diantara kalian bangung dari tidur malam
ﻭﻫﺬﻩ اﻟﺮﻭاﻳﺔ ﺳﻨﺪﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﺻﺤﻴﺢ مسلم
Dan riwayat ini sanadnya diatas syarat shahih muslim
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺸﻤﻞ ﻧﻮﻡ اﻟﻠﻴﻞ ﻭﻧﻮﻡ اﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻭﺫﻛﺮ اﻟﻠﻴﻞ ﻫﻨﺎ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ اﻟﺘﻐﻠﻴﺐ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻣﺮﻳﻦ:
Jumhur Ulama berkata : hadits ini mencakup tidur malam dan siang dan penyebutan malam disini (dalam hadits) dari penyebutan kebanyakan:hal tersebut karena dua perkara:
اﻷﻭﻝ: ﺃﻥ ﻧﻮﻡ اﻟﻠﻴﻞ ﻃﻮﻳﻞ، ﻓﻬﻮ ﻣﻈﻨﺔ ﻟﻜﺜﺮﺓ ﺣﺮﻛﺔ اﻟﻴﺪ ﻋﻨﺪ اﻟﻨﻮﻡ.
Pertama:tidur malam temponya panjang yang mana dugaan banyaknya gerakan tangan saat tidur
اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ اﻟﻠﻴﻞ ﻛﻠﻬﻢ ﻳﻨﺎﻡ، ﻭﻛﺜﻴﺮا ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻻ ﻳﻨﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﻨﻬﺎﺭ.
Kedua :
kebanyakan manusia dimalam hari seluruhnya tidur,dan disiang hari manusia tidak tidur di siang hari
📚شرح بلوغ المرم للشيخ توفيق📚
✍Ustadz Abul Hasan Tamrin Al Bughisy حفظه الله.
🕌Darul-Hadits-Ma'bar-Yaman🕌
Komentar
Posting Komentar